Hakim Vonis 2 Tahun Bui Pemilik Jembatan Kaca Maut The Geong Banyumas

Graha Nusantara, Jakarta – Edi Suseno (63) yang merupakan pemilik jembatan kaca The Geong Banyumas memperoleh vonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (22/2).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa Edi Suseno selama 2 tahun,” ujar hakim Firdaus pada persidangan, Kamis (22/2/2024).

Hakim Firdaus menerangkan beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa Edi. Hal tersebut menyebabkan Edi memperoleh vonis lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

“Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke wisata Baturraden. Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal,” ujar hakim.

Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.