Inara Buka Negosiasi untuk Virgoun Usai Peroleh 50 Persen Royalti

Graha Nusantara, Jakarta – Inara Rusli berhasil memperoleh 50 persen royalti dari tiga lagu yang diciptakan oleh Virgoun sepanjang keduanya berstatus suami istri. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta telah menolak permohonan banding yang Virgoun ajukan.

Penolakan banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, menyebabkan Virgoun harus memenuhi permintaan Inara Rusli mengenai pembagian 50 persen royalti.

Tetapi, sampai saat ini pihak Inara Rusli masih terus menunggu itikad baik dari Virgoun. Pihak Inara turut menunggu langkah yang akan pihak Virgoun ajukan selanjutnya apakah mengajukan kasasi atau tidak.

“Ya terkait dengan itu kita masih tinggu respons dari Virgoun sih. Apakah kasasi atau tidak. Belum ada info (soal langkah yang diambil Virgoun),” ujar Arjana Bagaskara, pengacara Inara Rusli, Rabu (21/2/2024).

Arjana menyampaikan Pengadilan Tinggi Agama berpihak pada Inara Rusli sebab menyetujui putusan yang telah Pengadilan Agama Jakarta Barat tetapkan. Terdapat nama anak yang diperjuangkan pada judul lagu itu.

“Ya pertimbangannya dari majelis hakim tingkat banding kenapa bisa 50 persen. yaitu majelis hakim tingkat Banding setuju dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat yaitu termasuk menurut kami ada nama anak di situ,” terangnya.

Inara Rusli turut mengajukan proposal mediasi pada sidang dugaan pengalihan aset yang dilakukan Virgoun dan label. Salah satu poinnya yaitu mengenai Inara Rusli menginginkan 50 persen dari royalti lagu.

“Ya dari ibu Inara inginnya seperti itu jadi karena sifatnya dari ibu Inara mau negosiasi,” tambahnya.

Pihak Inara Rusli turut membuka diskusi mengenai keberatan dari keluarga Virgoun terkait Inara yang memperoleh 50 persen royalti.

“Kita dari lawyer namanya kasus hukum udah putusan harus dilaksanakan. Kalau ada negosiasi ya bicarakan saja dengan Inara langsung pasti inara akan respon,” tandasnya.