Tuntutan Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Tak Sesuai Undang-undang?

Grahanusantara.co.id – Tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, dinilai Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tidak objektif.

“Kami menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak obyektif dalam melihat fakta-fakta yang terjadi, terbukti dari pemberian Tuntutan yg diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Ditambah lagi Pasal yang digunakan oleh jaksa adalah Pasal 353 Ayat 2 KUHP padahal jika melihat akibat yang ditimbulkan, pelaku semestinya di jerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP.” Kata Dhandy Teguh Wakil Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Unhas.

Diketahui, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang digunakan oleh JPU berbunyi:

1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dhandy, menilai ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa. Sehingga, Dhandy merasa kejasaan perlu melakukan evaluasi.

“Komisi Kejaksaan harus mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel Baswedan,” kata Dhandy.

Dhandy berharap putusan hakim bisa lebih berat dibanding tuntutan JPU. “Majelis Hakim harus melakukan ultra petita dalam memberikan putusan terhadap terdakwa penganiayaan Novel Baswedan,” kata Dhandy.

Diketahui, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.