Pajak Hiburan 40%, Legislator: Baiknya Ditunda Dulu

Graha Nusantara, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf berharap pemerintah dapat menunda rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Dirinya menyampaikan pemerintah harus bertemu dengan pihak terkait dalam rangka mencari jalan keluar.

“Kami merasa baiknya kenaikan ini ditunda dulu dan didudukkan dengan para stakeholder untuk mencari jalan keluar yang berimbang,” ujar Dede, Jumat (26/1/2024).

Dede menyampaikan kenaikan pajak tidak boleh memberatkan pelaku usaha. Selain itu, menurutnya, pelaksanaan rencana tersebut perlu menunggu judicial review yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tunggu hasil JR MK. Dan pemerintah harus duduk dengan para pelaku ekonomi tersebut, karena pajak jangan sampai memberatkan pelaku juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pernyataanya mengenai naiknya PBJT jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Dirinya akan menunda pelaksanaan undang-undang itu selepas mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” ujar Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, dilansir Rabu (17/1).

Menurutnya, undang-undang itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Oleh karena itu, ia sudah memutuskan mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.