Pimpinan MPR Ungkap Belum Ada Alasan Pemakzulan Jokowi

Graha Nusantara, Jakarta – Mahfud Md yang merupakan Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3 mengungkapkan memperoleh permintaan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari beberapa tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memberikan tanggapannya terkait permintaan pemakzulan tersebut.

Yandri menyampaikan belum terdapat satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi. Dirinya menuturkan negara masih berjalan dengan normal.

“Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal,” ujar Yandri, Rabu (10/1/2024).

Yandri menyampaikan hal tersebut terlihat pada beberapa survei yang memperlihatkan hasil survei angka kepuasan kinerja kepada Jokowi sangat tinggi. “Dan terbukti angka kepuasan sama Pak Jokowi sampai sekarang masih sangat tinggi,” tambahnya.

Menurutnya, mengikuti proses pemilu lebih baik dilakukan saat ini. Dirinya menegaskan pada akhirnya rakyatlah yang akan menentukan.

“Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan,” ujarnya.

Diketahui, Mahfud menerima kunjungan tokoh-tokoh Petisi 100. Mahfud menerima permintaan terkait  pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” ujar Mahfud Md, Selasa (9/1).

Mahfud mengungkapkan terdapat 22 tokoh Petisi 100 yang mendatangi tokohnya, diantaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Mahfud menerangkan kepada Petisi 100 jika permasalahan ini tidak diproses oleh Menko Polhukam.

“Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam,” terangnya.

Kemudian, Mahfud menerangkan pemakzulan presiden baru dapat diproses melalui sidang pleno apabila sepertiga anggota Dewan mengusulkannya. Selain itu, terdapat syarat lainnya yaitu dua pertiga anggota Dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR,” jelasnya.