Resmi! Hakim Vonis Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara

Graha Nusantara, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo, sang mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim memvonis Rafael 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Hakim menyampaikan Rafael Alun telah terbukti memperoleh gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Sedangkan itu, dakwaan gratifikasi dari beberapa perusahaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim turut menyatakan Rafael Alun telah terbukti melakukan TPPU. Hakim menyebutkan Rafael menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.