Soal Iing, Badan Kehormatan Belum Punya Kode Etik, ISPI: Sudah Ada UU dan Peraturan Pemerintah

PANDEGLANG, – Laporan Gerakan Pemuda Mekarsari terkait anggota DPRD Pandeglang dari partai Demokrat, Iing Andri Supriadi yang di duga mengabaikan aspirasi masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Bojong, saat ini sudah diterima dan masih di kaji oleh Badan Kehormatan DPRD.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, keputusan yang akan di ambil Badan Kehormatan terkait laporan tersebut, tidak bisa cepat dan masih memerlukan banyak tahapan hingga sampai pada tahap putusan.

Anggota Komisi I DPRD Pandeglang itu memastikan, hasil putusan laporan yang dilayangkan Gerakan Pemuda Mekarsari terkait ketua fraksi partai Demokrat itu, belum bisa dikatakan melanggar kode etik. Sebab, Azis menjelaskan, saat ini acuan tersebut belum ada.

“Jadi prosesnya gak bisa cepat, jadi ada tahapannya. Setelah dibahas itu juga belum tentu di putuskan soalnya kita juga membutuhkan keterangan ketua pansus tatib, nanti di akhir hasilnya nanti di putuskan. Kalau acuan kode etik memang belum ada, tapi acuan kita itu adalah tatib yang sudah ada, yang sudah di Pansuskan.” Kata Abdul Azis yang juga anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (05/06) saat diminta keterangan wartawan.

Seperti diketahui, nama Iing Andri Supriadi salah satu anggota DPRD Pandeglang dari partai Demokrat itu viral Facebook. Hal itu bermula dari sebuah percakapan antara Iing Andri Supriadi dengan Mukhlas seorang pemuda desa Mekarsari Kecamatan Bojong di aplikasi WhatsApp yang diunggah ke akun Facebook Mukhlas.

Dalam percakapan antara Muklas dan Iing Supriadi di WhatsApp tersebut, Iing Andri Supriadi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III serta Ketua Fraksi Partai Demokrat mengatakan, dirinya hanya akan mewakili orang-orang yang memperjuangkannya saja.

Bila mengacu pada aturan perundang-undangan negara, baik UU no 24 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 161, disebutkan bahwa

“Kewajiban anggota Dewan, diantaranya adalah, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menaati tata tertib dan kode etik, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja kerja secara berkala, dan menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.”

Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyususan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota, pasal (1) ditegaskan bahwa, “Norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.”

Terpisah, Direktur Kajian Hukum Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Guruh Purnama menilai, semua anggota dewan baik ditingkat pusat maupun daerah, berkewajiban untuk menampung semua aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah ditingkat eksekutif.

“Kalau saya melihatnya, setelah saya membaca tangkap layar WhatsApp yang tersebar di Facebook dari awal sampai akhir, justru dewan dari partai Demokrat di Pandeglang ini, seperti gak paham soal tugas dan tupoksi kerjanya. Kan ini pemuda (Mukhlas) ngadu ke Dewannya itu kan, kerena memang desa Mekarsari itu wilayah dapil 3.” Kata Guruh

“Kemudian jawaban dari anggota Dewannya itu, soal partai mana yang menang, kan ini gak nyambung. Kemudian si dewan ini juga berkata bahwa, saya mewakili orang-orang yang memperjuangkan saya, ini juga jelas tidak etis bahkan tidak tepat, seorang dewan bicara seperti itu. Saya si menyarankan aja, supaya dewan itu baca UU dan Peraturan Pemerintah lagi, supaya paham dulu tugas dan fungsinya” Sambung Guruh.

Informasi, Gerakan Pemuda Mekarsari, Jumat (29/05) kemarin sudah menggelar aksi dan melaporkan anggota DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi itu ke Badan Kehormatan DPRD dan DPC Partai Demokrat Pandeglang.

Sampai berita ini diturunkan, anggota DPRD Pandeglang dari partai Demokrat, Iing Supriadi itu telah memberikan klarifikasi lewat akun YouTube nya.