Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Menteri ESDM Ungkap Alasannya!

Graha Nusantara, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah memberlakukan syarat pembelian LPG tiga kilogram atau LPG subsidi dengan menggunakan KTP. Masyarakat yang hendak membeli komoditas bersubsidi tersebut diharapkan telah mendaftar terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.

“Jadi saat ini yang bisa membeli LPG 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Rabu (3/1/2024).

Tutuka menerangkan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sebab semakin tingginya penjualan LPG subsidi. Bahkan menyentuh 8 juta ton. Padahal, jumlah rakyat miskin berkurang.

“Ini yang membuat kami berpikir keras kenapa ini terjadi. Kita juga tidak mau sampai ada oplosan di lapangan. Untuk itu, konsekuensinya kami harus lakukan transformasi subsidi ini,” ujar Tutuka.

Tutuka turut menrangkan kini masyarakat yang dapat membeli LPG subsidi merupakan kelompok rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani.

“Landasannya adalah keputusan dirjen dan UU yang ada saja saat ini, serta Perpres. Ada juga keputusan menteri,” ujar Tutuka.