Dewas KPK Ungkap Alasan Hanya Beri Rekomendasi Berhenti pada Firli Bahuri

Graha Nusantara, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari pimpinan KPK karena melakukan pelanggaran etik berat. Kenapa Dewas KPK tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Firli?

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menerangkan keputusan terkait pemberhentian pimpinan KPK menjadi kewenangan Presiden. Dirinya menerangkan Dewas KPK tak mempunyai kewenangan untuk Pimpinan KPK sehingga hanya meminta agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

“Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa kita memberhentikan itu, nggak ada kewenangan,” ujar Tumpak, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menerangkan Peraturan Dewas KPK memuat apabila pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik berat, sanksi terberatnya yaitu rekomendasi pengunduran diri. Terdapat pula sanksi pemotongan gaji sampai 40 persen selama setahun.

“Pertama, Dewan Pengawas kalau pelanggaran itu sanksinya yang berat itu ada dua. Satu bahwa penghasilannya itu bisa dipotong 40 persen selama satu tahun,” ujar Tumpak.

“Kedua disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun,” sambungnya.

Disisi lain, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, berharap publik dapat membedakan antara sanksi berat rekomendasi mengundurkan diri dan inisiatif bahwa Firli sudah mengajukan pengunduran diri. Dirinya menilai sanksi berat yang Dewas KPK berikan sebab Firli sudah melakukan pelanggaran etik berat.

“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda,” ucap Albertina.

Diketahui, Dewas KPK sudah menetapkan sanksi etik bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK menjatuhi sanksi etik berat dan meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” tambahnya.