Ampera Soroti kadis pendidikan Kabupaten Langkat terkait netralitas ASN

Grahanusantara.co.id – Langkat, Jum’at ,22 Desember 2023, ALIANSI MAHASISWA PEDULI RAKYAT ATAU SERING DI SEBUT (AMPERA) memberikan statemen menanggapi permasalahan yang tengah viral dan hangat di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Langkat terkhususnya diwilayah Stabat. Rizky Dhani Munthe selaku ketua aliansi berkata “Terkait adanya indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan Netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024, dan demi menjaga kehormatan Pesta Demokrasi yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia setiap 5 tahun sekali untuk masa depan bangsa dan negara yang maju, adil dan sejahterah. Sudah sepatutnya seluruh elemen bangsa terlebih Aparatur Sipil Negara untuk menjaga nama baik dan kehormatan demokrasi Indonesia. Dengan adanya dugaan kasus ini menambah buruk citra Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dihadapan masyarakat.”Statement ini disampaikan secara murni atas keprihatinan mahasiswa terhadap munculnya kasus seperti ini.AMPERA Menyebutkan Terkait dari sebagian permasalahannya yaitu : Bahwa diduga oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengumpulkan Guru yang lulus Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) pada saat penyerahan SK diduga meminta kepada seluruh yang menerima SK untuk berkomitmen memilih dan memenangkan salah satu calon legislatif DPRD Sumut Dapil Sumut XII yang merupakan anak kandungnya. Bahwa diduga kuat yang memasang APK (Alat Peraga Kampanye) salah satu calon Legislatif DPRD Sumut Dapil Sumut XII yang merupakan anak kandung dari oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat adalah guru-guru yang diduga atas perintah dan/atau intruksi oknum kepala dinas. Bahwa diduga oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memerintahkan dan/atau mengintruksikan kepada guru Sekolah Dasar (SD) dan Guru Menengah Pertama (SMP) baik yang berstatus ASN dan Honorer untuk memilih dan memenangkan salah satu calon Legislatif DPRD Sumut Dapil Sumut XII dengan metode satu orang guru membawa 5 s/d 10 orang pemilih untuk memilih salah satu calon legislative DPRD Sumut Dapil Sumut XII yang merukapan anak kandungnya, dan yang berstatus kepala sekolah membawa 15 s/d 20 orang pemilih.Sudah jelas patut diduga kuat bahwasannya Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bahwasannya ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik siapapun. Maka dari pada itu“ Rizky Dhani Munthe “ Meminta kepada Kejaksaan Negeri Langkat untuk mencabut atau memberhentikan Oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sebagai ASN, karena diduga telah melanggar peraturan yang dimaksud dan telah mencoreng nama baik ASN dan Pendidikan di Kabupaten Langkat.Disamping itu “Rizky Dhani Munthe” juga selaku Ketua AMPERA menyampaikan dan menghimbau kepada elemen mahasiswa dan masyarakat agar bersama-sama mengkawal kasus ini sampai selesai dan usut tuntas sampai akar-akarnya.

Komentar