Jadwal Bentrok, Firli Bahuri Tidak Diwajibkan Hadir di Sidang Pembacaan Putusan Etik

Graha Nusantara, Jakarta – Jadwal pembacaan putusan etik Firli Bahuri di Dewan Pengawas (Dewas) KPK berbenturan dengan jadwal pemeriksaan Firli sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Dewas KPK menegaskan Firli tak wajib menghadiri sidang pembacaan vonis etik.

“Tidak mewajibkan (Firli hadir),” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, Sabtu (23/12/2023).

Sidang pembacaan putusan etik Firli akan berlangsung pada Rabu (27/12). Sementara itu, Bareskrim Polri turut memanggil Firli sebagai tersangka untuk kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Albertina menyampaikan hadirnya Firli tidak lagi diperlukan ketika Dewas membacakan putusan etik. Dewas KPK juga sudah memutus vonis etik pada Firli di hari Jumat (22/12).

“Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 itu hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu,” ucap Albertina.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memutus vonis etik kepada Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat mengenai putusan pada Firli.

“Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (22/12).

Putusan tersebut merupakan diambil selepas Dewas KPK melakukan pemeriksaan kepada 27 saksi pada sidang etik. Syamsuddin menyampaikan meskipun putusan sudah ditentukan hari ini, namun Dewas KPK masih memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal tersebut terkait dengan beberapa pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.

“Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” ucap Syamsuddin.