Penuhi Panggilan KPK, Dirjen Kemenkumham Ditanya Terkait Prosedur Pengesahan Badan Hukum

Graha Nusantara, Jakarta – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar sudah menyelesaikan pemeriksaan oleh KPK. Cahyo mengungkapkan KPK bertanya mengenai prosedur pengesahan badan hukum sesuai dengan kewenangannya di Ditjen AHU Kemenkumham.

“Sebagai warga negara yang baik, ya, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang jadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Ditjen saya,” ujar Cahyo, Selasa (19/12/2023).

KPK memeriksa Cahyo sebagai saksi pada kasus korupsi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Cahyo menyampaikan menyerahkan penanganan kasus itu pada KPK.

“Itu kan diserahkan kepada KPK. Kalau semua kan sesuai dengan prosedur saja,” ujar Cahyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai seorang tersangka sebab diduga memperoleh suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga memperoleh suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi yang merupakan pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy.

“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (7/12).