Virgoun Diduga Alihkan Royalti Lagu, Inara Gugat Perdata! Berikut Isinya

Graha Nusantara, Jakarta – Arjana Bagaskara mewakili kliennya Inara Rusli kembali menggugat Virgoun. Kali ini gugatan kali ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Virgoun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait.

Arjana menerangkan Virgoun diduga mengalihkan hak cipta atau royalti lagu kepada label tanpa izin dari Inara Rusli. Hak cipta dari empat lagu Virgoun tersebut menjadi bagian dari harta bersama dengan Inara Rusli.

Arjana Bagaskara membagikan isi gugatan yang Inara Rusli layangkan ke Virgoun.

“Isinya pertama kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri, terkait hak cipta itu ada 4 lagu, ada Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Tlah Kamu Mengerti,” terang Arjana, Sabtu (16/12/2023).

“Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya,” tambahnya.

Pada gugatan tersebut pihak Inara Rusli ingin perjanjian label dengan Virgoun tersebut batal. Menurut mereka, Virgoun telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kedua minta perjanjian dengan label dibatalkan lewat pengadilan ini. Ada dua label dengan perjanjian berbeda dilakukan Virgoun. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Arjana.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Jakarta Pusat pada 14 Desember 2023. Inara dan pihaknya menggugat dua label dan Virgoun.