Ini Kata KPK Terkait Pernyataan Mahfud KPK Lakukan OTT Tanpa Cukup Bukti

Graha Nusantara, Jakarta – Mahfud Md yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3 memberikan tanggapannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menurutnya terkadang tak memiliki bukti cukup. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango buka suara serta meminta Mahfud untuk memberikan bukti atas pernyataannya.

“Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti,” ujar Nawawi, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Nawawi pernyataan Mahfud itu kurang tepat disampaikan pada saat KPK yang sedang berbenah selepas Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terjerat kasus korupsi. Nawawi turut menyinggung jabatan Mahfud yang kini menjadi bagian dari pemerintahan.

“Dalam musim KPK yang kurang baik-baik seperti ini, mungkin lebih arif jika ada upaya saling menguatkan, bukan sebaliknya. Mengingat beliau sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nawawi menegaskan OTT KPK selalu bekera dengan penuh perhitungan. Dirinya menyampaikan seluruh kegiatan OTT selalu didasarkan pada bukti-bukti yang sudah terpenuhi.

“Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian serta kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut KPK sering berbuat salah. Salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang dimilik tak cukup.

Hal tersebut dirinya sampaikan ketika hadir pada acara Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12). Mulanya dirinya berjanji akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo jika berhasil menang di Pilpres 2024.

“Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan masyarakat sering disilaukan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus. Sehingga ketika KPK memiliki kesalahan dianggap benar.

“Karena dulu banyak juga, Pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Kemudian, Mahfud menyampaikan terkadang KPK membuat kesalahan. Sebagai contoh operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan namun bukti yang diperoleh tak cukup.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” terangnya.

“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” sambungnya.