Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Ditahan KPK

Graha Nusantara, Jakarta – KPK telah rampung memeriksa tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK langsung menahan Eko.

Eko terlihat menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ketika turun dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers. Selain itu, KPK turut memborgol tangan Eko.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko diketahui sudah memenuhi panggilan KPK.

“Iya, sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (hari ini) (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/12).

Sebelum menjalani pemeriksaan pada hari ini, Eko sudah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9). KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Eko serta pihak-pihak lainnya yang terkait.

Lokasi penggeledahan yaitu Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. Hasilnya, KPK menyita mobil mewah, motor mewah, sampai tas bermerek.

Lebih lanjut, KPK mencegah Eko Darmanto serta tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Ini dia daftar empat orang yang KPK cegah keluar negeri pada kasus korupsi Eko Darmanto:

1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)

2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)

3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)

4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).