Rapat Penetapan Biaya Haji Selesai, Ini Biaya Haji 2024!

Graha Nusantara, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) beserta Komisi VIII DPR melangsungkan rapat penetapan biaya haji tahun 1445 H/2024 M. Pemerintah dan legislator sepakat untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2023 M adalah Rp93.410.286, sementara jemaah hanya akan membayar Rp56.046.172.

Penetapan biaya haji tersebut dilakukan pada rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah turut serta hadir di tengah rapat.

“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp56 juta atau 60 persen,” kata Yaqut dalam rapat.

Selepas penyampaian Yaqut, Ashabul yang merupakan pimpinan rapat meminta Yaqut menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji tersebut. Ashabul turut meneken naskah itu.

“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H,” ujar Ashabul.

Diketahui, menurut kesimpulan rapat panja BPIH, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yaitu Rp56.046.172. Sementara BPIH disepakati yaitu Rp93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.