Megawati Ungkap Keputusan MKMK Bukti Moral, Politik Kebenaran, dan Akal Tetap Kokoh

Graha Nusantara, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung perihal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang salah satunya mencopot Anwar Usman dari Ketua MK. Megawati menyampaikan hal tersebut seperti cahaya terang di kegelapan demokrasi.

“Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ujar Megawati pada akun YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).

Megawati mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Dirinya menilai konstitusi negara merupakan salah satu pranata kehidupan berbangsa.

“Kita semua tentu sangat sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” ujarnya.

“Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” tambahnya.

Diketahui, Suhartoyo kini telah menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya selepas dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh MKMK. Suhartoyo terpilih pada Rapat Pleno Hakim secara musyawarah mufakat.

Anwar Usman diturunkan dari jabatannya selepas MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut perihal dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Penetapan pelanggaran tersebut membuat Anwar tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah konstitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.