Simak Cara Baru Penarikan Pajak Digital

Grahanusantara.co.id – Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengatakan penarikan pajak PPN jenis barang dan jasa digital pada 1 Juli akan menggunakan cara baru.

Berdasarkan UU PPN Tahun 1983, Suryo menjelaskan pembayaran PPN seharusnya dilakukan oleh konsumen atau masyarakat yang mengonsumsi produk.

“Jadi setiap barang yang diperjualbelikan di Indonesia, yang berasal dari luar Indonesia, barang dan jasa lah. Itu juga seharusnya dibayar PPN oleh konsumen yang ada di Indonesia, yang mengonsumsinya,” kata Suryo seperti yang dikutip dalam kanal youtube Frans Membahas, Senin (1/6/20).

Seiring berjalannya waktu, teknologi berkembang dengan pesat dan mengubah cara masyarakat dalam berkonsumsi. Salah satunya membeli barang tak berwujud alias digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) atau e-commerce.

Dengan demikian, maka pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah ditetapkan menjadi UU. Dari situ pemerintah juga membuat aturan turunan sebagai pelaksanaannya yaitu PMK Nomor 48 Tahun tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.

Dari aturan tersebut, kata Suryo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perusahaan berbasis digital asal luar negeri menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas barang dan jasa yang dijualnya.

“Jadi istilahnya buat saya PPN itu bukan pajak yang baru, tapi model pemungutannya mungkin yang baru,” ujarnya.

“Siapa yang mungut? adalah orang-orang yang ada di luar Indonesia. Jadi orang, badan, institusi yang ada di luar Indonesia yang melakukan transaksi ke Indonesia. Nah ini kebetulan e-commerce ini kan sudah begitu mengalami perkembangan yang luar biasa, sangat pesat kan,” tambahnya.