Anwar Usman akan Dilaporkan ke Ombudsman!

Graha Nusantara, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Petrus Selestinus dari Perekat Nusantara dan TPDI yang merupakan salah satu pelapor mengaku kecewa dengan putusan MKMK tersebut.

“Terhadap amar putusan MKMK dimaksud, advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu pelapor, menyatakan sangat kecewa,” ujar Pertrus selaku koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Selasa (7/11/2023).

Petrus menyampaikan MKMK tak berani untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat pada Anwar Usman. Petrus menilai MKMK seharusnya menyelamatkan muruah MK.

“Alasannya karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa ‘pemberhentian dengan tidak hormat’ sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, MKMK sudah mengembalikan muruah dan kehormatan MK. Dirinya turut menyinggung ketidakbisaan pelapor untuk melakukan banding atas putusan MKMK.

“Dengan amar putusan seperti itu sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga. Ibarat dokter bedah mengoperasi kanker tetapi masih menyisakan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan,” ucapnya.

“Selain itu Hakim Terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, sementara peraturan Banding yang seharusnya dibuat oleh Hakim Terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan, padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK, ” tambahnya.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bila Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman. Laporan tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK.

“Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini,” tuturnya.