MKMK: Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat!

Graha Nusantara, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Putusan tersebut memiliki nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” tambahnya.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan pada sidang yang berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang memiliki anggota Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan tersebut berkaitan dengan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK membuka dengan membaca dengan menerangkan terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut diketahui menjadikan warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.