Akhir Tahun 2024 Pegawai Honorer Resmi Dihapuskan!

Graha Nusantara, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/11/2023). Banyak poin yang diatur, salah satu poin pentingnya adalah aturan baru mengenai penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.

Pada aturan tersebut, dinyatakan jika penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sementara penataan yang dimaksud merupakan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).

Selain itu, kini instansi pemerintah tak bisa merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Hal tersebut diatur pada Pasal 65 UU ASN. Apabila melanggar maka akan menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Sementara itu, penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

Rencana penghapusan tenaga honorer sudah menjadi pembahasan lama. Rencana sebelumnya, tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Rencana tersebut gagal dilakukan sebab mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sampai saat ini, pemerintah terus menggarap berbagai skema terbaik untuk penataannya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sudah menerangkan jika pada proses penataan tenaga honorer ini tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ucap Anas, Selasa (3/10/2023).

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sambung Anas.