Tok! PPPK akan Peroleh Uang Pensiun

Graha Nusantara, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 31 Oktober 2023.

Aturan tersebut salah satunya berkaitan dengan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Didalamnya termasuk mengenai jaminan pensiun yang sebelumnya hanya PNS saja yang memperoleh.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN berisi tujuh hal, yaitu penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua,” jelas pasal 21 ayat (6).

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan selepas pegawai ASN berhenti bekerja. Pembiayaan fasilitas ini berasal dari pemerintah yang merupakan pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” terangnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema defined contribution akan menjadi sunber pembiayaan pensiun pegawai ASN.

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” ujar Ana.