Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres Resmi MK Tolak!

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun pada hari ini. Pembacaan putusan tersebut sempat molor 40 menit dari yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

“Kehilangan objek,” ujar Anwar Usman.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan pada Aliansi 98. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta batas maksimal dari usia capres adalab 70 tahun dan tak pernah cedera sebab terlibat pelanggaran HAM.

Diketahui, terdapat beberapa perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan tersebut berkaitan dengan perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Dirinya menilai usia berpengaruh terhadap kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan yang sama turut diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino ingin agar orang yang sudah maju capres sebanyak dua kali tak diperkenankan maju.

Komentar