Perusahaan Harus Proaktif Tinjau Kesehatan Karyawan

Grahanusantara.co.id – Kementerian Kesehatan menghimbau perusahaan untuk proaktif dalam memantau kesehatan pegawai.

Panduan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan itu mengatur mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan perusahaan utamanya di era new normal.

“Tempat kerja harus juga melakukan pemantauan kesehatan pekerjanya secara proaktif dan rutin. Nah tadi yang dikatakan, dia harus melihat ada nggak yang demam, adakah yang flu atau adakah yang juga kok sering nggak masuk,” kata Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Kartini Rustandi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Jumat (29/5/2020).

Kartini menjelaskan beberapa peran dasar perusahaan dalam menjalankan usaha selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Dia mengimbau agar pengelola perusahaan benar-benar menyiapkan kondisi lingkungan kerja yang bersih, aman, dan tetap menjaga jarak.

“Masing-masing tempat kerja harus menyusun SOP atau protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja,” ujar Kartini.