Kasusnya Naik Ke Penyidikan, Rocky Gerung: Saya Tidak akan Berhenti Jadi Pengkritik

Graha Nusantara, Jakarta – Kasus yang menyeret nama Rocky Gerung yaitu kasus dugaan penyebaran berita bohong kini sudah berada pada tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. Rocky dijerat dengan sangkaan pasal picu keonaran sampai pasal di UU ITE.

“Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (21/10/2023).

Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak tanggal 17 Oktober. Sementara Kejagung menerima SPDP ini dari Polri pada tanggal 19 Oktober.

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” tutur Ketut.

Sebelumnya, Rocky Gerung sudah memberikan tanggapannya terkait kasus yang menyerat namanya tersebut. Dirinya menyampaikan permohonan maafnya pada masyarakat.

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” ujar Rocky, Jumat (4/8).

Rocky curiga terdapat banyak kepentingan yang akan memanfaatkan kasus ini. Tetapi, Rocky menegaskan akan terus menjadi pengkritik.

“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap saja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” ujar Rocky.

Komentar