Ada Potensi Konflik Kepentingan, Kelompok Pengacara Laporkan Anwar Usman dkk

Graha Nusantara, Jakarta – Kelompok pengacara melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Laporan tersebut berkaitan dengan putusan usia capres-cawapres yang diputuskan MK pada Senin (16/10) kemarin.

Laporan tersebut dibuat oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melalui surat Perekat Nusantara ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu (18/10/2023).

“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tulis Perekat Nusantara dalam suratnya, dikonfirmasi oleh salah satu penggawanya, Petrus Selestinus.

Kelompok advokat tersebut turut menyinggung isu julukan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga sebab ada hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Undang-Undang sudah memiliki rambu-rambu dalam mencegah konflik kepentingan.

Sejumlah pihak yang menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu disebut, yakni PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Mereka juga menyebut nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Gugatan Almas juga menyebut Gibran dalam permohonan uji materiilnya.

“Terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk GIBRAN RAKABUMING RAKA sendiri) untuk menjadikan Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024,” tulis mereka.

Pelapor menilai seharusnya Anwar Usman, yang memiliki hubungan kerabat dengan Gibran dan Jokowi, mengundurkan diri dari jabatannya sebab terdapat potensi konflik kepentingan. Sebab Anwar Usman tak mundur maka putusan yang dibuat tersebut menjadi tidak sah.

“… telah berimpikasi kepada terjadinya ‘cacat hukum’ terhadap seluruh proses dan hasil persidangan bahkan termasuk putusan MAHKAMAH KONSTITUSI dalam perkara-perkara a’quo,” tulis mereka.

“Demikian LAPORAN PARA PELAPOR ini disampaikan kepada DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI, dengan harapan agar segera dibentuk MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, agar terhadap HAKIM TERLAPOR dan Saksi-Saksi dan Pihak Terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan publik,” tulis mereka.

Disisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan akan meneruskan laporan tersebut ke proses lebih lanjut.

“Laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik kita terima, kita administrasikan, dan kita sampaikan kepada Pimpinan, seiring berprosesnya pembentukan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang saat ini dilakukan,” ujar Fajar Laksono.

Komentar