Putusan MK Resmi Berlaku, KPU: Sejak Diucapkan

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerangkan bahwa secara substansi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah berlaku sejak diucapkan oleh hakim. KPU menyampaikan putusan MK tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diterangkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat diberi pertanyaan mengenai konsultasi ke DPR terkait perubahan Pasal 13 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dampak dari putusan MK yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan walaupun berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden.

“Yang terpenting secara substansi hukum, bahwa putusan MK langsung memperoleh hukum tetap sejak diucapkan, jadi sudah berlaku,” ujar Idham, Selasa (17/10/2023).

Idham menegaskan bila putusan MK tak akan mengganggu tahapan pendaftaran capres cawapres. Dirinya menyampaikan kini KPU tengah memproses merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Yang jelas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengganggu tahapan pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil Presiden,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres-cawapres yang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas ajukan. MK menegaskan batas usia capres-cawapres tetaplah 40 tahun kecuali telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Berikut amar putusan MK:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Komentar