Pemudik Tanpa Surat Izin, Jangan Harap Bisa Masuk Jakarta

Jakarta – Menghadapi arus balik pemudik, Polri dan Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dalam menghadang pemudik yang tidak memiliki surat izinkembali ke Jakarta. T

ercatat ada 11 titik penyekatan yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2020. Penyekatan dilakukan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tanggerang.

Berdasarkan Pergub 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, mengatakan hanya pemilik izin saja yang bisa masuk DKI.

“Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Bila masyarakat punya izin keluar-masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin,” kata Istiono dikutip dari NTMC.

“Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan,” lanjut dia. Izin yang dimaksud adalah SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) wilayah DKI Jakarta selama Pandemi COVID-19.

Pemilik SKIM adalah warga yang melaksanakan tugas dari perusahaan, ada hal mendesak, atau mereka yang dikecualikan boleh berpergian. Pemprov DKI menetapkan ada 11 bidang usaha yang masih bisa bekerja di periode PSBB.

“Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain sakit atau keluarga meninggal,” demikian dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

Pemprov DKI merilis dua jenis SKIM. Yang pertama untuk warga domisili Jakarta yang ingin ke luar Jabodetabek, dan warga yang tinggal di luar Jabodetabek ingin ke Jakarta.