Disdik Kota Palembang Bolehkan Sekolah Daring Buntut Kabut Asap

Graha Nusantara, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menerbitkan aturan pembelajaran baru mengenai kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

Disdik Kota Palembang mengeluarkan surat edaran (SE) soal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.

Surat Edaran Disdik tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi dampak kebakaran karhutla terutama kabut asap yang bisa berbahaya bagi peserta didik serta tenaga pengajar.

“Iya, mulai Senin (2/10/2023) aktivitas belajar dan mengajar dilakukan secara daring. Untuk batas waktunya kita lihat perkembangan nilai ISPU,” kata Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (1/10/2023).

Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang 443/6272/DINKES/2023, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim El Nino, dan hasil rapat bersama pemerintah Kota Palembang dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 30 September 2023, yang menyatakan bahwa indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah masuk pada kategori berbahaya.

“Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dialihkan ke metode dalam jaringan (daring) atau online,setiap tenaga pendidik tetap memperhatikan capaian pembelajaran, serta setiap kepala satuan pendidikan memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik,” salah satu bunyi poin SE.

Komentar