Mendagri Ungkap Alasan Sebaiknya Pilkada Dipercepat September 2024!

Graha Nusantara, Jakarta – Mendagri Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI dalam rangka pengubahan jadwal pilkada serentak. Tito menyampaikan pilkada serentak berlangsung dua bulan lebih cepat dari sebelumnya yaitu pada September 2024.

Tito menyampaikan hal tersebut pada rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9/2023) malam. Tito menerangkan percepatan pilkada dilakukan salah satunya untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

“Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” ujar Tito dalam rapat.

Menurut Tito, apabila pilpres berlangsung dua putaran di bulan Juni maka percepatan pilkada perlu diantisipasi. Dirinya turut menyampaikan bila waktu pilkada yang maju akan mempercepat pelantikan kepala daerah.

“Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,” ujar Tito.

“Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” ucapnya.

Mendagri turut menyarankan untuk mempersingkat masa kampanye menjadi 30 hari dengan tujuan menghindari irisan tahapan antara pemilu dengan pilkada. Masa kampanyr yang singkat juga dapat mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.

“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” tuturya.

Ini materi muatan dalam rangka percepatan Pilkada 2024 yang Tito sampaikan:

1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:

a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025
b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024
c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

2. Durasi Masa Kampanye

Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.

3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan)

Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.

4. Keserentakan Pelantikan DPRD

Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

Komentar