Polisi Tetapkan Pengelola Panti di Medan Jadi Tersangka karena Eksploitasi Anak

Graha Nusantara, Jakarta – Polisi telah menjadikan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan sebagai tersangka lantaran mengeksploitasi anak. Polisi sudah menahan pelaku di Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menerangkan pelaku adalah Zamanueli Zebua (ZZ) kini diamankan dalam rangka pemeriksaan, Selasa (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil pemeriksaan menyatakan ZZ sebagai tersangka, Rabu (20/9).

“ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi,” ujar Valentino, Kamis (21/9/2023).

Valentino menyampaikan tersangka mengelola panti itu bersama dengan sang istri. Panti itu juga diketahui tak memiliki izin.

“ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya,” tambahnya.

Polisi menerangkan terdapat 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Anak-anak tersebut duduk di bangku SD dan SMP sedangkan 4 diantaranya adalah bayi.

Komentar