Anies akan Beri Sanksi Bagi Masyarakat yang Shalat Ied Diluar Rumah

Jakarta – Anies Baswedan menekankan soal pemberian sanksi terhadap pelanggaran PSBB DKI Jakarta, termasuk untuk shalat Ied diluar rumah.

“Jajaran Pemprov DKI akan memantau bukan saja tempat ibadah, tapi juga semua tempat-tempat yang tidak boleh beraktivitas, semua akan ditegur, semua bisa diberikan sanksi, karena jelas dalam aturannya semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang di masa wabah ini tidak diizinkan,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Facebook Pemprov DKI, Jumat (22/5/2020).

Anies menjawab soal bagaimana jika ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat yang salat Id di luar maupun melaksanakan mudik. Gubernur DKI Jakarta ini menghimbau semua warga tertib dan petugas di lapangan juga akan melakukan pengamanan. “

Mengenai mudik, pembatasan sudah dilakukan, pengetatan dilakukan, dan kita berharap kita semua untuk melindungi saudara-saudara kita di kampung, melindungi masyarakat Jakarta juga. Bila terjadi arus mudik lalu arus balik, potensi terjadi gelombang kedua sangat besar,” ujar Anies.

Karena itulah Anies meminta masyarakat saling melindungi agar tidak terpapar virus Corona. Ia menekankan bahayanya orang tanpa gejala (OTG).

“Karena itu pesan kita adalah jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak, lindungi diri Anda, lindungi orang lain, lindungi keluarga. Banyak di antara kita yang sudah terpapar COVID tapi tidak memilik gejala, ini lah yang sangat berbahaya. Karena itu, kalau tidak punya keluhan bukan berarti aman, karena banyak yang di antara kita yang sudah terpapar tapi tidak bergejala,” tegasnya.