11 Orang di Denpasar Ditahan Bareskrim Terkait Judi Online

Graha Nusantara, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil meringkus 11 orang di Denpasar, Bali, pasa kasus perjudian online. Satu dari sebelas merupakan koordinator.

“Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Ramadan menyampaikan akan dilakukan pendalaman terhadap 11 orang tersangka tersebut. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Wadir Tipidsiber Mabes Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni menyampaikan telah melakukan penahanan terhadap 11 orang tersebut. Diketahui, 10 orang diantaranya merupakan bagian dari tim operasional.

“Dari 11 orang tentu ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah saudara R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR dan PS,” ucap Dani Kustoni.

Sejumlah alat bukti polisi telah amankan yaitu 12 unit komputer atau laptop, 21 unit HP dari berbagai merk hingga SIM card. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, hingga UU TPPU.

“Pertama, pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, pasal 3 dan pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Dani.

Komentar