Heru Budi: ASN DKI WFH dari 21 Agustus Sampai 21 Oktober

Graha Nusantara, Jakarta – Polusi udara di Jakarta kian menghawatirkan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah. Salah satunya yaitu penerapan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI mulai Senin (21/8/2023).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya memang sudah mencanangkan WFH 50% dalam rangka mengatasi kemacetan. Pada saat ini rencana itu juga direalisasikan dalam rangka mengatasi polusi udara Jakarta.

Menurut Heru pemda wilayah Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi juga akan memberlakukan hal yang sama meskipun tidak akan selama Jakarta.

“Mekanismenya (ada) surat edaran dari Pak Sekda, work from home (WFH), dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober, dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek,” ujar Heru, Minggu (20/8).

“Di mana tentunya (Bodebek) tidak selama DKI, tapi ada wacana kemarin dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,” sambungnya.

Heru menegaskan atasan akan melakukan pengawasan ketat saat WFH. Oleh karena itu, ASN tidak bisa seenaknya berpergian meskipun tidak bekerja dari kantor.

“WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar enggak mondar-mandir. Dan dia tidak boleh juga ke mana-mana,” ucap Heru.

“Pengawasannya gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon video call, kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya. Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” tambahnya.

Heru turut menyampaikan kebijakan WFH tidak berlaku untuk ASN yang tugasnya langsung melayani masyarakat.

“Tetep, RS gitu kan tetep (WFO),” terangnya.

Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah 3 bulan. Apabila kebijakan tak berpengaruh mengurangi kemacetan hingga polusi, maka kebijakan bekerja penuh dari kantor akan kembali diberlakukan seperti sediakala.

“Kalau efektif, saya harus melapor kepada Mendagri. Kalau dari kurun waktu tidak sampai 21 Oktober tidak efektif, misalnya oleh karyawan yang WFH, ya saya kembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, kebijakan WFH untuk swasta hanya bersifat imbauan.

“Kita imbau mereka menerapkan kebijakan masing-masing. Enggak (ada sanksi), mereka kan berbisnis perusahaannya supaya maju juga harus kita perhatikan. Sudah dewasa, atur masing-masing,” tandasnya.

Komentar