Ferry Irawan Bebas karena Dapat Remisi: Terima Kasih Kemenkumham

Graha Nusantara, Jakarta – Ferry Irawan kini sudah bebas dari penjara setelah memperoleh remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023 kemarin. Ferry Irawan tentunya merasa bersyukur karena dapat bebas dari penjara setelah dipolisikan oleh mantan istrinya, Venna Melinda pada kasus KDRT.

“Alhamdulillah, pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT yang begitu banyak memberikan saya keberkahan, kemudahan, kekuatan selama ini. Saya juga bersyukur ada dua wanita hebat di samping saya, ada ibu saya yg begitu besar pengorbanannya,” ujar Ferry Irawan, Jumat (18/8).

“Saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023. Saya diberikan remisi Kemerdekaan,” tambahnya.

Ferry merasa bahagia karena dapat berkumpul bersama keluarga kembali. Dirinya turut menyampaikan perjuangan selama 7 bulan di penjara kini telah berakhir.

“Saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Saya bahagia bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Ini arti perjuangan luar biasa selama 7 bulan saya di pesantren. Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan. Alhamdulillah juga selama saya di pesantren itu mami menyaksikan sendiri bagaimana saya di dalam sana itu tidak punya teman sama sekali,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan ketidakpercayaannya karena telah bebas. Dirinya turut menghaturkan rasa terima kasihnya pada Kemenkumham sebab sudah memberikannya remisi.

“Saya cuma gemetar saya tidak percaya. Saya juga terima kasih kepada Kemenkumham yang memberikan saya remisi yang tidak saya duga-duga,” ucapnya.

Mantan suami Venna Melinda tersebut turut menyampaikan keinginannya untuk bersujud meminta maaf pada sang ibunda sebab dirinya merasa sudah banyak mengecewakan ibunya.

“Sampai rumah saya mau sungkem sama mami, minta doa restunya,” ujarnya.

“Tindakan saya selama ini sama beliau, sudah banyak saya mengecewakan beliau,” tandas Ferry Irawan.

Komentar