Pra Kerja Tabrak Aturan, Mahasiswa Laporkan Menteri Airlangga ke Mabes

Grahanusantara.co.id, JAKARTA – Alokasi anggaran Program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dinilai tidak tepat sasaran dan syarat akan kepentingan bisnis.

Hal itu lantaran Program Kartu Prakerja dilaksanakan ditengah masa Pandemik Covid-19. Atas dugaan tersebut, Muhamad Irfan Namora selaku Presidium Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI) melaporkan Airlangga Hartarto ke Bareskrim di Mabes Polri, (14/05).

“Kami hari ini datang ke Bareskrim Mabes Polri, melaporkan kasus dugaan korupsi dalam Program Kartu Prakerja. Alhamdulillah sudah dilayani dengan baik oleh Bareskrim. Kami melaporkan Menteri Airlangga Hartarto. Karena kami melihat proses pelaksanaan program Kartu Prakerja ini bermasalah dan menabrak aturan perundang-undangan,” kata Irfan dikutip dari Teropong.id. (14/05).

Irfan Namora datang ke Mabes Polri pukul 10.00 WIB. Mahasiswa asal Universitas Pamulang itu melaporkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto atas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam Program Kartu Prakerja ke Mabes Polri.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Program Kartu Prakerja itu, bertabrakan dengan UU No 30 tahun 2014, dan dinilai sarat akan konflik kepentingan.

“Program Kartu Prakerja ini kan tidak ada landasan UU nya, yang ada hanya lah Perpres dan Permenko, sementara anggaran negara yang di gelontorkan itu sangat besar. ini masa pagebluk, kami melihat ada anggaran negara yang dibuang sia-sia. Selain soal delapan perusahaan Startup, kami justru melihatnya dari sisi peraturan perundang-undangannya, ini jelas bertabrakan.” Jelas Irfan.

“Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan membuang anggaran negara, itu seperti diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Tepatnya dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2). Begitu juga apabila kita melihat UU No 30 Tahun 2014 itu jelas bertabrakan.” Sambungnya.

Informasi, dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di pasal 1 ayat (14) serta pasal 17 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang (b) larangan mencampuradukan wewenang dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Kami justru melihat, pelaksana Program Kartu Prakerja yang dilakukan ditengah Pandemik Covid-19 ini, tidak berpihak kepada masyarakat yang terkena PHK dan pengangguran, akan tetapi lebih kepada bisnis antara pemerintah dan perusahaan Startup, ini jelas di dalamnya ada konflik kepentingan, seperti tertera dalam UU No 30 Tahun 2014 tepatnya di pasal 43,” tegas Irfan.

Pihak Kepolisian, menurut Irfan, akan segera menindaklanjuti pelaporan yang dilakukan oleh Garda Mahasiswa Indonesia (GAMI).

“Pas tadi pelaporan, pihak kepolisian bilang kepada saya, akan segera memproses laporan kami, dan kami akan menunggu. Kita percaya Polri dalam hal ini bisa mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini, saya percaya, Teroris aja bisa, masa ini gak bisa,” tutur Irfan.