Sambo Divonis Mati Hingga Penjara Seumur Hidup

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA kemudian memberikan putusan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menyampaikan, putusan itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yaitu, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup, tegasnya.

Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi, memperoleh putusan 10 tahun penjara dari MA dari yang sebelumnya 20 tahun.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, turut memperoleh pengurangan hukuman melalui kasasi di MA.

Diketahui, Ferdy Sambo memperoleh vonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan divonis mati kepada Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tambahnya.

Hakim turut menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hakim menyatakan Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Sambo turut berbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tetapi, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas vonis mati yang PN Jakarta Selatan jatuhkan. Hasilnya, pada 12 April, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati tersebut.

Ferdy Sambo akhirnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Komentar