Vonis Mati Sambo Dianulir, MA: Penjara Seumur Hidup!

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang PN Jakarta Selatan jatuhkan.

Tetapi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati tersebut. Tak terima, Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi.

Putri Candrawathi, istri Sambo serta sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut mengajukan kasasi. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Komentar