BPJS Resmi Naik, Berapa Nominalnya?

Grahanusantara.co.id – Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Presiden Jokowi resmi menaikan iuran BPJS.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34, Rabu (13/5/20):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu

Kelas II sebesar Rp 110 ribu

kelas III sebesar Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu

Kelas II sebesar Rp 51 ribu

Kelas III sebesar Rp 25,500

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya,” demikian bunyi pasal 34 ayat 9.