Modus Penipuan Parcel Lebaran, Pengusaha Ini Dituntut Pegawai dan Pembeli

Grahanusantara.co.id, kab. Tangerang – Diduga sebagai motif penipuan senilai miliaran rupiah, pemilik usaha parsel lebaran dan bahan baku sembako di Kabupaten Tangerang dituntut pegawai dan pembeli.

Korban bernama Ani Dwi Fitriani (ANF) 23, sebagai pembeli dan karyawan pengusaha parsel lebaran ini mengatakan bahwa dirinya bekerja di tempat tersebut dan melakulan open PO kepada customer. Banyak pelanggan yang sudah transfer namun barang tak kunjung dikirim.

Diketahui identitas terduga pelaku Gadisria Ambartari (34), tak lain sang pemilik usaha parsel lebaran dan bahan baku sembako. Usaha nya berlokasi di Triraksa Village 1 blok A3, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Korban Ani merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“Saya sudah melakukan pemesanan bahan baku sembako. Uang pelanggan juga udah saya kasih ke mba gadis. Mbak Gadis bilangnya barang akan sampai 4-7 hari. Namun sampai sekarang barang itu tak kunjung dikirim”, kata Ani saat dihubungi, Senin (11/5/2020)

“Hasil order saya mencapai Rp52.535.000.00 sudah saya transfer ke mbak Gadisria. Ketika saya tanya barangnya kapan dikirim, mbak malah bilang sabar doang. Tapi kenyataannya sampai saat ini barang tidak dikirim ke pelanggan. Bukan hanya customer yang mengalami kerugian, kami karyawan juga mengalami kerugian. Kami tidak digaji, mirisnya saya malah dituntut untuk mengganti kerugian customer senilai Rp. 52.535.000.00,” sambungnya.

Senada dengan Ani, Novi salah satu karyawan menuturkan jika awalnya ingin memiliki penghasilan dari sela kuliah online. Namun sialnya, malah tertipu oleh tempat ia bekerja.

“Kami tadinya ingin punya penghasilan di sela kuliah online, eh malah kena tipu sama bos kami sendiri, jadinya sekarang kami punya hutang dan tidak digaji pula.” Jelas Novi.

Sementara itu, Nova Romantika salah satu pembeli paket parsel lebaran dan minyak sayur merasa tertipu. Pasalnya, barang yang turun bertahap dan total pembelanjaan Rp 110 juta dari pemesanan Rp 190 juta, jadi dia mengaku rugi mencapai Rp80 juta.

“Saya memesan paket parsel lebaran dan minyak sayur senilai 190 juta rupiah. Tapi barang yang turun ditotal seharga 110 juta. Jadi kerugian yang saya alami totalnya 80 juta rupiah,” tandas Nova.

Untuk diketahui, Ani dan beberapa korban lainnya sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang dengan laporan nomor LP/531/K/V/2020 atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 2 Mei 2020 lalu.