Disebut Pembunuh Harimau, Alshad Ancam Pengkritiknya

Graha Nusantara, Jakarta – Nama Alshad Ahmad menjadi sorotan setelah harimau miliknya mati. Bukan hanya satu tetapi total tujuh harimau yang mati di penangkarannya.

Permasalahan kematian harimau benggala yang Alshad miliki tersebut membuatnya mendapat banyak kritikan dari warganet. Alshad yang geram memutuskam untuk menempuh jalur hukum kepada pengkritik yang dianggap telah keterlaluan, dikutip Minggu (30/7/2023).

Alshad menyampaikan jika dirinya adalah orang yang paling berduka atas kematian bayi macan tersebut. Dirinya menyampaikan tak masalah apabila kritik disampaikan mengikuti aturan yang ada.

Pada akhirnya, Alshad tak ingin dilabeli sebagai pembunuh si macan kecil. Dirinya menegaskan jika kematian macam kecil juga terjadi di berbagai penangkaran di seluruh dunia tak hanya di tempatnya saja.

Oleh karena itu, Alshad meminta kepada pengkritik untuk menghapus komentar jahat dan tidak melakukannya lagi di masa mendatang. Sebab, dirinya tak akan segan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Berikut surat terbuka Alshad yang disampaikan melalui Instagram Stories miliknya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Melalui surat terbuka ini, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih dari hati yang paling dalam kepada seluruh masyarakat atas semua perhatian termasuk saran maupun kritik yang disampaikan kepada saya terkait peristiwa kematian Cenora yang terjadi beberapa hari lalu.

Kematian Cenora adalah hal yang sama sekali tidak pernah saya harapkan, dan telah menimbulkan kesedihan serta duka yang sangat mendalam bagi saya. Walaupun sebelumnya saya sudah berusaha semaksimal untuk melakukan berbagai upaya pengobatan kesembuhan Cenora, namun kematian Cenora ternyata tetap tidak dapat dihindarkan.

Sampai saat ini saya masih menunggu hasil dari laboratorium dan analisa dokter untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari Cenora. Oleh karena itu saya sangat berharap agar asumsi, spekulasi maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kematian Cenora tersebut dapat dihentikan sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter.

Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan kritik yang ditujukan pada saya. Namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika. Pada akhirnya sebagian dari kritik yang disampaikan kepada saya tersebut menurut saya sudah bukan lagi merupakan bentuk kritik melainkan telah menjadi tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai “PEMBUNUH” Cenora.

Merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai “PEMBUNUH” Cenora. Dalam peristiwa kematian Cenora ini, saya adalah pihak yang paling terpukul dan yang mengalami kesedihan paling mendalam, secara khusus karena selama ini saya yang menyaksikan sendiri kehidupan Cenora sejak awal kelahirannya sampai dengan akhir hidupnya. Saya sangat menaruh perhatian dan menyayangi Cenora sepanjang hidupnya. Akan tetapi terjadinya peristiwa kematian Cenora adalah di luar kehendak saya, di luar kemampuan saya, dan di luar kendali saya.

Tanpa bermaksud mengesampingkan faktor penyebab kematian Cenora, namun kematian seperti ini bukanlah hanya pernah terjadi di lingkungan penangkaran milik saya saja, melainkan juga sudah pernah terjadi di sejumlah tempat lainnya, antara lain di sejumlah kebun binatang atau tempat penangkaran lainnya, bahkan di luar negeri. Mengenai hal ini dapat dilihat fakta kebenarannya dalam sejumlah pemberitaan media online luar negeri.

Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut, serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, semata-mata untuk tidak menyebabkan berkembangnya polemik yang tidak produktif, dan juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut.

Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Adapun mengenai sejumlah hal lainnya, antara lain mengenai legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran milik saya, sudah beberapa kali saya sampaikan, baik melalui media online maupun media sosial milik saya, sehingga tidak perlu lagi saya sampaikan dalam surat terbuka ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bandung, 28 Juli 2023
Alshad Kautsar Ahmad

Komentar