KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka: Seharusnya Ikuti Mekanisme yang Berlaku

Graha Nusantara, Jakarta – KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Henri menyampaikan penetapan status tersangka tersebut seharusnya mengikuti aturan yang berlaku sebab dirinya militer aktif.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” ujar Henri, Kamis (27/7/2023).

Henri menuturkan akan kooperatif pada proses hukum di TNI soal kasus tersebut. Dirinya turut sudah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik untuk memperoleh fee pada proyek pengadaan barang di Basarnas.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK masih menggali informasi Henri yang memperoleh suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan Henri diduga memperoleh uang melalui orang kepercayaannya yaitu Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap tersebut diduga diberikan sejumlah perusahaan yang memenangkan proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Alex.

Kini sudah lima orang yang KPK tetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap di Basarnas. Ini daftar tersangkanya:

Tersangka (pemberi):
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka (penerima)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga memperoleh suap dari Mulsunadi sebesar Rp999,7 juta serta Rp4,1 miliar dari Roni. Tak hanya itu, Henri dan Afri diduga memperoleh suap dengan jumlah Rp88,3 miliar dari berbagai vendor sejak 2021 sampai 2023.

Komentar