Klarifikasi Harta Menpora Dito, KPK: Dapat Dipertanggungjawabkan

Graha Nusantara, Jakarta – KPK sudah mengklarifikasi harta berasal dari hadiah berjumlah Rp162 miliar milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait. Klarifikasi tersebut dilakukan melalui telepon.

“Nah Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi. Saya yang nelepon Menpora ini apa dalamnya, suratnya apa. Kan dia nggak lampirin surat apa-apa loh,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (24/7/2023).

Pahala menyampaikan klarifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menelusuri bukti aset berjumlah Rp162 miliar yang Dito tulis sebagai hadiah. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, disimpulkan bahwa Menpora Dito sebaiknya mengganti keterangan hadiah dalam laporan kekayaannya.

“Tadi pagi kita klarifikasi apa sih ini isinya yang namanya hadiah, terutama kita nanya ini nama siapa sebenarnya dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta,” ucap Pahala.

Pahala menyampaikan tak akan ada klarifikasi lanjutan yang KPK lakukan kepada Dito. Menurut KPK asal-usul harta Dito dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah nggak ada lagi (klarifikasi). Beliau akan memperbaiki LHKPN nanti semua yang disebut hadiah-hadiah diganti dengan hibah tanpa akta,” ucap Pahala.

Sebelumnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Menpora Dito miliki membuat KPK kaget. Hal tersebut lantaran pada LHKPN milik Dito, total kekayaannya menyentuh angka Rp282 miliar.

Tetapi, terdapar lima aset yang memiliki label hadiah. Kelima aset tersebut terdiri dari empat rumah dan satu mobil berjumlah Rp 162 miliar.

Dito mengungkapkan bahwa kelima aset hadiah tersebut adalah pemberian mertuanya. Pemberian tersebut adalah hadiah khusus dari pihak orang tua istri kepada istrinya.

Ini daftar aset Dito Ariotedjo yang bersumber dari hadiah:

1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600

5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000

Komentar