Nakes Hanya Perlu Perpanjang SIP, Ini Penjelasan Menkes

Graha Nusantara, Jakarta – Peresmian UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023) membuat sejumlah ketetapan berubah. Salah satu perubahan yang terjadi yakni penetapan Surat Standar Registrasi (STR) yang ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Dokter akan dijaga kualitasnya melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala pada Surat Izin Praktik (SIP).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menyinggung perihal perizinan bagi dokter praktik. Dirinya menilai proses evaluasi dokter hanya akan dilakukan melalui SIP.

“Nanti evaluasinya ditaruh di SIP. Terus ada yang bilang ‘Pak nanti STR nggak evaluasi’, ada evaluasinya melalui SIP,” ujar Menkes Budi, Kamis (20/7/2023).

“Saya nggak ngerti kenapa ada evaluasinya di SIP dan juga evaluasi di STR. Jadi mesti 5 tahun memperpanjang dua izin ada SIP dan STR, dua-duanya mesti diperpanjang,” sambungnya.

Pemberlakuan peraturan terbaru membuat dokter hanya perlu memperpanjang SIP setiap 5 tahun sekali. Peraturan tersebut juga membuat tenaga kesehatan tak memerlukan lagi rekomendasi organisasi profesi dalam membuat SIP.

Menkes Budi menyampaikan penetapan STR seumur hidup adalah bagian dari simplifikasi perizinan tenaga kesehatan lantaran kurangnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia.

“Saya bicara dengan banyak dokter muda, saya bicara dengan dokter yang ada di luar kota-kota besar, mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan izin praktik di luar kota besar itu susah, banyak yang menceritakan susahnya seperti apa, prinsip dari disusunnya UU ini adalah kita mau simplifikasi perizinan,” ujar Menkes Budi pada kesempatan berbeda.

“Kalau tadi dua STR, SIP, kenapa sih nggak dibikin satu? Kalau syaratnya lima, kenapa sih nggak dibikin dua, kalau misalnya kita lihat substansinya, apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan, itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak,” tandasnya.

Komentar