Resmi! Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK

Graha Nusantara, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selesai diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penanganan perkara di MA. KPK kini memutuskan untuk menahan Hasbi.

Hasbi terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK. Tak hanya itu, tangan Hasbu turut diborgol.

Hasbi Hasan tak meninggalkan banyak komentar. Dirinya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Diketahui, Hasbi Hasan merupakan satu dari sejumlah hakim yang menjadi tersangka pada  kasus suap hakim di MA. KPK menduga Hasbi turut memperoleh aliran uang suap.

“Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6).

KPK menduga Hasbi memperoleh sejumlah dana dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan komisaris anak usaha BUMN. Uang yang Hasbi terima diduga bernilai miliaran rupiah.

“Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan,” terang Ali.

Status tersangka yang Hasbi terima tak lantas diterimanya. Dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

Hakim tunggal pada akhirnya memutuskan menolak gugatan Hasbi. Hakim memutuskan penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan adalah sah.

Komentar