Irjen Boy Rafli Amar Jadi Kepala BNPT, Pengamat Sebut Kapolri Arogan

Grahanusantara.co.id, JAKARTA – Pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penganggulangan Teroris (BNPT) menggantikan Komisaris Besar (Kombes) Suhardi Alius mendapat sorotan dari Indonesian Of Social Political Instutute (ISPI).

Pengamat yang tergabung dalam lembaga ISPI, Muhammad Sidik mengatakan dalam proses rotasi jabatan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) tersebut menabrak aturan perundang-undangan.

“Proses rotasi ditubuh Polri memang bagian dari kaderisasi di internal organisasi Polri. Namun apabila kita melihat posisi kedudukan BNPT sendiri, inikan lembaga negara yang sifatnya non Kementerian, kemudian juga di dalamnya ada aturan yang mengatur tentang proses pengangkatan dan penunjukan kepala BNPT itu bukan oleh Kapolri, tapi oleh Presiden.” Kata Sidik, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (03/05).

Bila kita mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 46 Tahun 2010, kata Sidik menjelaskan, proses pengangkatan kepala BNPT harus dilakukan oleh Presiden.

“Kalau acuannya Perpres, ya memang harus Presiden yang mengangkat dan melantik Kepala BNPT ini, adapun yang bisa menjadi kepala BNPT ini, bisa dari Polri, TNI atau non PNS. BNPT kan saya bilang tadi, lembaga negara non Kementerian yang sistem penganggarannya pun pakai APBN, itu bukan lembaga dibawah naungan institusi Polri, kalau acuannya itu Perpres,” kata Sidik

Selain itu, Sidik juga menambahkan, pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT merupakan upaya penyalahgunaan wewenang Kapolri dalam memutuskan, sebab BNPT bukan bagian institusi dibawah naungan Polri.

“Saya justru melihat ini bukan Maladministrasi, akan tetapi melampaui itu, bisa disebut ini sebagai upaya penyalahgunaan wewenang atau arogan-lah . Kalau rotasi ini dilakukan di internal kepolisian, misalnya ada Polisi di pindahkan dari Polres atau ke mabes atau ke Polda, itu biasa, dan itu bukan bagian dari pelanggaran, sebab sesama institusi Polri,” tambah Sidik.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan, telegram rahasia pengangkatan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT harus segera dicabut dan dibatalkan. Sebab, sambung Neta, penunjukan Kepala BNPT merupakan kewenangan Presiden.

“Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi.” Kata Neta, seperti dikutip redaksi dari Fajar.com Kamis (03/05).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi ditubuh Polri sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang.

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan Undang Undang. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” kata Brigjen Argo Yuwono.

Informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merombak 569 jabatan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).

Rotasi para perwira itu tertulis dalam lima surat telegram bernomor ST/1377/KEP./2020, ST/1378/KEP./2020, ST/1379/KEP./2020, ST/1380/KEP./2020, dan ST/1383/KEP./2020 yang ditandatangani Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.