Tukin Camat Tiap Daerah Berbeda, Menteri PANRB: TPP Mesti Diatur

Graha Nusantara, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terdapat ketimpangan pada perhitungan tunjangan kinerja (tukin) ASN daerah. Pada sejumlah daerah Tukin camat jauh berbeda dengan daerah lainnya.

Camat di DKI Jakarta memiliki hak untuk tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Tunjangan kinerja camat DKI Jakarta dapat menyentuh angka Rp 40 juta per bulan.

Hal-hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

“Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan,” bunyi aturan tersebut, dilihat (17/6/2023).

Camat berhak memperoleh TPP sebesar Rp 39,96 juta, sedangkan wakil camat berhak memperoleh Rp 39,51 juta. Ini rincian TPP yang pegawai camat DKI Jakarta terima:

– Camat Rp 39.960.000
– Wakil Camat Rp 39.510.000
– Sekretaris Kecamatan Rp 39.510.000
– Kepala Seksi pada Kecamatan Kota Rp 26.190.000
– Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten Rp 26.190.000
– Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota Rp 25.740.000
– Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten Rp 25.740.000

Tukin tersebut berbeda dengan gaji pokok yang camat terima setiap bulan. Gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Anas menyampaikan terdapat camat yang memperoleh tukin Rp 2 juta, tetapi terdapat pula yang menyentuh angka Rp 80 juta. Perhitungan TPP merupakan salah satu poin yang menjadi pembahasan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

“TPP ini mesti diatur karena kalau hanya persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) itu pasti jomplangnya besar. Maka sekarang ada yang camat yang TPP-nya Rp 2 juta tapi ada camat yang TPP-nya Rp 80 juta. Jadi jomplangnya tinggi,” ujarnya, pada rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

Komentar