Sidang Etik Putuskan Teddy Minahasa Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri

Graha Nusantara, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa memutuskan memberhentikannya tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Putusam sidang KKEP, saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/05/2023).

Ramadhan menyampaikan Teddy Minahasa turut menerima sanksi etika. Pimpinan sidang etik menyatakan perilaku Teddy sebagai perbuata tercela.

“Pelanggar menyatakan banding,” tutur Ramadhan.

Dirinya menyampaikan Teddy diduga telah melakukan pelanggaran dengan memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Narkoba tersebt merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

“Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual,” terang Ramadhan.

Teddy diduga melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentangg KKEP.

Sidang etik berlangsung pukul 09.20-22.32 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada memimpin langsung sidang tersebut. Irjen Tornagogo Sihombing menjadi wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo menjadi Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).

Pada sidang tersebut terdapat tiga anggota komisi yaitu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sidang etik diadakan karena Teddy diduga melanggar etika atas keterlibatan dalam kasus narkoba. Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dirinya didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Komentar