Bertambah 1, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 7 Orang

Graha Nusantara, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan WP sebagai tersangka baru pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka ditangkap ketika berada di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).

Ketut menerangkan WP adalah orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Dirinya menghubungkan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

“Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut.

Ketut mengungkapkan setelah diamankan, WP dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Setelah menjadi pemeriksaan WP ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Penetapan tersangka WP membuat total tersangka pada kasus dugaan korupsi BTS 4G berjumlah tujuh orang. Para tersangka tersebut terdiri dari 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan

Komentar