Pemprov Sumsel Gaet Komnas HAM untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Graha Nusantara, Palembang – Gubernur Sumsel H Herman Deru berusaha memperluas pemahaman masyarakat akan hukum melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Berbagai cara dilakukan, salah satunya melalui bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat.

“Sumsel ini memiliki program kadarkum yang dapat kita sinergikan dengan Komnas Ham. Kita ingin masyarakat Sumsel terbebas dari ketidaktahuan baik melanggar atau dilanggar hak asasinya”, terang Herman Deru, Senin (22/5).

Herman deru menilai literasi hukum adalah pilihan untuk memberikan edukasi ekpada masyarakat mengenai pelanggaran hak dan kewajiban masyarakat dalam menggunakan hukum tersebut.

“Literasi hukum merupakan hal yang perlu kita pertajam agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Sumsel diketahui memiliki angka pengaduan tentang pelanggaran HAM yang rendah. Berkaitan dengan hal tersebut, Herman Deru menyampaikan tak adanya pelanggaran atau kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum tersebut dapat menjadi penyebabnya.

Oleh karena itu, Herman Deru berharap Komnas HAM dapat hadir di Sumsel sehingga dapat merespon lebih cepat setiap aduan masyarakat.

“Persoalan sumsel tidak begitu terkemuka aduannya, bukan berarti tidak ada. Mungkin masyarakat tidak sadar bahwa hak mereka direnggut oleh orang lain. Maka dari itu, nanti kami minta ada personil dari Komnas HAM untuk ikut dalam program Kadarkum guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelanggaran HAM itu sendiri,” ujarnya.

Disisi lain, Wakil Ketua KOMNAS HAM RI, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan penting untuk melakukan komunikasi bersama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut bertujuan untuk membuat kondisi yang kondusif bagi Hak Asasi Manusia.

“Maka dari itu hubungan dengan Pemda harus digalakkan agar kerja ini berjalan baik baik”, ujarnya.

Tak hanya dalam rangka silaturahmi, kunjungannya ke Sumsel juga untuk mendorong kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

“Upaya ini untuk menjangkau korban pelanggaran HAM untuk dapat melaporkan kasus mereka yang mungkin masyarakat belum ketahui,” tandasnya.

Komentar